Saat ini masyarakat Indonesia sedang dilanda demam Facebook. Bahkan tidak hanya Indonesia, negara lain di dunia mungkin saat ini mengalami hal yang sama seperti di Indonesia.
Hadirnya komunitas sosial semacam Facebook yang lagi booming sekarang, sangatlah membantu seseorang untuk menemukan teman, mantan kekasih, dll yang tidak dipisahkan oleh jarak dan waktu. Inilah kehebatan teknologi saat ini.
Pengalaman saya sendiri pun demikian yang saya rasakan saat ini. Saya tidak menyangka bisa menemukan teman saya dulu yang saat ini tinggal di Amerika dan sering kontak dengan saya. Mungkin jika tidak ada Facebook, saya tidak akan menemukan teman saya tersebut.
Lalu bagaimana jika fasilitas teknologi Facebook disalahgunakan oleh orang yang tidak bertangung jawab ? Misalnya kejadian yang baru-baru ini saya baca di KOMPAS, pendiri KOMPAS dan Pimpinan Gramedia Group "Jacob Oetama" namanya di catut di Facebook. Karena merasa yang bersangkutan tidak pernah memiliki account di Facebook, buru-buru beliau meng-klarifikasi di KOMPAS.
Dengan kemajuan teknologi saat ini memungkinkan orang untuk mencatut ( meminjam ) nama seseorang yang sudah terkenal untuk digunakan dalam account seperti Facebook. Salah satu alasan orang membuat account palsu tersebut tentunya agar segera mendapatkan banyak teman dan bahkan mungkin bisa melakukan penipuan.
Undang-undang di Indonesia saat ini belum mengakomodir tindak kejahatan ( kalo boleh dibilang demikian ) terhadap pemalsuan nama di account komunitas. Tentunya hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk mencegah terjadinya penipuan dan pencemaran nama baik dengan memberikan batasan dan aturan yang jelas yang dituangkan dalam undang-undang.
Semoga bermanfaat...