17 Jan 2009

7 Bulan untuk Pembuatan KTP DKI melalui Jalur Resmi

Kalo anda membaca poster yang dipasang di kantor kelurahan di wlayah Jakarta yang bertuliskan kira-kira begini : "Hanya ada satu identitas KTP, jika memiliki lebih dari satu KTP akan dikenakan denda 50 juta ...." Ini adalah slogan dan anjuran Pemerintah agar setiap warga hanya diperbolehkan memiliki hanya satu KTP.

Namun benarkah demikian praktek di lapangan ? Ya..ajuran tetap anjuran tetapi budaya KKN di negeri ini masih sangat susah untuk dibasmi.

Ini pengalaman pribadi saya...,ceritanya begini..adik ipar saya akan membuat KTP Jakarta karena memang adik saya saat ini bekerja di Jakarta. Karena kami merupakan penduduk yang taat aturan Pemerintah ( he..he.. ) adik saya kemudian memintah surat pindah di kota asal. Setelah didapat kami menemui ketua RT setempat untuk dibuatkan KTP Jakarta sekaligus kami meminta bantuan jasa RT untuk mengurus semuanya.

Tetapi apa lacur...berita dari ketua RT setelah mencoba mengurus KTP adik saya di Kantor Kelurahan.., KTP baru jadi sekitar 7 bulan. Jelas saya sangat kahet sekali. Kok bisa selama itu..???!! Namun pegawai Kelurahan juga menyarankan alternatif lain, jika ingin cepat selesai silahkan membayar Rp 250.000 dan semua akan beres dalam waktu 1 bulan.

Seketika itu saya berfikir, kenapa harus memakai surat pindah jika dengan cara "nembak" KTP bisa dibuat..? Artinya KTP daerah adik saya tidak perlu ditutup..sehingga bisa memiliki 2 KTP ?

Ya...inilah birokrasi di negara ini. Masih belum bisa menumpas bersih KKN. Sekarang Pemerintah dengan gencar menyarankan agar masyarakat hanya memiliki 1 KTP. Tapi ironisnya justru aparat Pemerintah yang menyarankan untuk membuat KTP secara cepat dengan menggunakan sistem KKN ? Panjangnya proses pembuatan KTP ini mendorong masyarakat untuk melakukan KKN dengan aparat Pemerintah agar proses bisa dipangkas. Kalo begini, perlukah slogan "Hanya ada satu kartu identitas KTP...." ???

Ini memang pengalaman pribadi saya, jadi jika anda atau family anda akan membuat KTP Jakarta stanyakan dulu ke RT setempat apa bisa dengan cara "nembak" atau melalui proses resmi...?

Note : nembak artinya membuat KTP dengan meyogok uang kepada aparat agar proses lebih cepat tanpa melalui jalur resmi.

1 comments:

Anonymous said...

wah iye emang payah negri ini.. sy juga ngalamin birokrasi sperti ini.. dan setiap birokrasi kita harus mengeluarkan duit